Create by:fauzy
Email :fauz_mgs@yahoo.co.id / Facebook: fandy ajha.
HUBUNGAN HUKUM
TATA NEGARA
DENGAN
ILMU
POLITIK
Di
S
U
S
U
N
Kelompok I
Kelas 02
Nama : Muksalmina (
10101211041 )
Lisa Lastriani ( 10101211041
)
Suryani (
10101211041 )
Yusnidar ( 10101211041 )......
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PPKN
UNIVERSITAS JABAL GHAFUR
KELAS B (MEUREUDU)
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan
qudrah iradahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini selawat dan
salam kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa Umat manusia kealam
yang berilmu pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada Bapak Dosen pembimbing mata kuliah “Hukum Tata
Negara” yang telah membimbing penulis sehingga terselesainya makalah ini
juga ucapan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu penyelesaian
makalah ini semoga mendapat balasan yang setimpal.
Kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dimasa-masa yang
akan datang semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Penulis,
Fauzy_Ajha_Deh
Fauzy_Ajha_Deh
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..........................................................................................
i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A. Latar Belakang...............................................................................................
1
B. Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan ...................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
A. Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Ilmu Politik ........................................ 3
B. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik ................................................... 3
C. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti
Luas .... 4
D. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
......... 6
BAB
III PENUTUP ............................................................................................ 3
A. Kesimpulan ................................................................................................... 3
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati
(compartmentization). Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri
sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan
dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial
sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis,
dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.
Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk
suatu ilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau
mater scientarium. Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan
bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling
mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinyapun
terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik
yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan
pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya,
seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan
yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan
yang sama yaitu; negara. Hal ini terutama nampak dengan jelas hubungan
khusus antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam
arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang
di atas timbul pertanyaan yaitu: Negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tata
negara juga perbandingan ilmu hukum tata negara.
C. Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan
ilmu politik dan ilmu hukum tata negara juga ilmu perbandingan hukum tata
negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum
Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari
aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar
dari perilaku politik/
kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan
Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
B.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Kalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul
Allgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft
atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama
lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara berbagai
sifat dan organisasi-organisasi negara itu.
Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan
unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu
merupakan “pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste
gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang
dikerjakan untuk diharapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk
mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft
atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang
bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu
politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast
atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik
itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu
yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon
terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya
kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala
sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer,
karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada
ilmu politik.
C. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai
istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di
negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan
di negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam
bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut
droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya
“Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata
negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah
menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan
antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan
“hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk
membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk
singkatnya dinamakan hukum tata negara
2. Hukum tata
usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa
dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di
negara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang
menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief,
sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti
di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas
Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E.
Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar
sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah
“hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah
hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha
Pemerintahan”.
Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu
pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri
pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk
hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya
dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah
sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya
secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara
merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum
tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah
dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata
negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di
dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan
oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis
applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh
pure science ilmu negara.
D. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan
Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan
vergelijkende staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan
Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan”
sebagaimana judul bukunya.
Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya;
inleidin in de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der
vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan
dan diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang
menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai
suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan
masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah
suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas
menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah
yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan
menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap
bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara
itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi
keterangan dan penjelasan atau verklarend.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang
sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu
perbandingan hukum tata negara, dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun
terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN. ILMU NEGARA: Pengantar Metode
dan Sejarah Perkembangan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.
M. Nasroen. Ilmu Perbandingan Pemerintahan. Penerbit
Beringin, Jakarta.
1957.
Mohammad Hatta. Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan. PT.
Pembangunan Jakarta.
Cetakan ketiga. 1960.
B. Hestu Cipto
Handotyo, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara
Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya,Yogyakarta, 2003.
Ni’matul Huda,
S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2005.
Email :fauz_mgs@yahoo.co.id
Facebook: fandy ajha.
No comments:
Post a Comment